Wednesday, May 21, 2014

Sistem Pengamanan Bandar Udara (General)

Halo sodara2, apa kabar semua. Udah lama alexander soewondo tidak berbagi pengetahuan tentang penerbangan. Maklum, adminnya sibuk nyaleg waktu pemilu kemaren. Gak ada satupun suara yg didapat, lantaran emang gak jadi nyalon. (eh... ngomong apa ini...???).

Sesuai dengan judul diatas, kali ini kita membahas mengenai Sistem Pengamanan Bandaa. Ane yakin, para pembaca yg budiman rata2 udah pernah ke Bandara. Ya kalo gak bepergian naik pesawat, minimal ya jemput lah, atau malah cuma sekedar piknik sembari ngeliat2 pesawat. Lha, seperti yg kita ketahui bersama, sekeliling Bandara itu dibangun pager yg lumayan tinggi dan diatas pagar itu biasanya dikasi kawat berduri. Gak hanya dipagerin, namun Bandara juga dijaga oleh Sekuriti yg difasilitasi dengan peralatan2 standar pengamanan Bandara seperti mesin X-Ray, Metal Detector, CCTV dan lain2.

Semua itu ada standar dan dasar hukumnya, sehingga pengamanan Bandara bukan hal sembarangan yg dilakukan oleh orang sembarangan, melainkan ada aturan dan standar yg digunakan. Nah, ini dia dasar hukum sistem pengamanan Bandara :
  1. UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004, tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil
  4. ICAO Doc. 9246 ATS Planning Manual, tentang Facility Security dan Personel Security.
  5. ICAO Doc. 8973/5, Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference
  6. ICAO ANNEX 17, Security
Adapun unsur2 pengamanan Bandara adalah :

Peralatan Pengamanan
Misalnya mesin X-Ray, Metal detector, Pentungan, Walk Through Detector, dan CCTV

Petugas Pengamanan
Personil Bandara atau personil pesawat udara yg bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil.

Lalu tugas Unit Pengamanan Bandara adalah :
Memelihara, melindungi, dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yg ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja Bandara.

Fungsi Unit Pengamanan Bandara adalah :
  1. Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yg masuk/ keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo
  2. Bekerjasama dengan petugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat (ground handling agent) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo, dan pos sebelum dimuat/ dibongkar ke/dari pesawat udara
  3. Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal/ pas orang dan kendaraan yg mempunyai hubungan ke/ dari daerah steril dan kawasan sisi udara (airside) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara
  4. Melaksanakan survey pengamanan Bandara dan melaporkan kepada komite pengamanan Bandara
  5. Melakukan pengawasan/ pengendalian/ penjagaan/ pengamatan/ patroli di daerah batas Bandara
  6. Menjaga instalasi/ bangunan penting seperti VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air/ pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara (lampu landasan, stasiun pemancar/ penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar. Dll), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll
  7. Mengumpulkan dan meneruskan/ menyebarkan informasi yg berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan/ Bandara kepada yg berkepentingan
  8. Melakukan penyelidikan atas kejadian2/ pelanggaran yg terjadi di Bandara dan melaporkan kepada komandan/ pimpinan satuan pengamanan Bandara/ komite pengamanan Bandara
  9. Membina hubungan yg erat dengan instansi2 lain yg terkait dengan Bandara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
  10. Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yg berwenang atas perencanaan Bandara sehingga semua aspek yg menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan/ desain/ renovasi bangunan dan fasilitas Bandara
  11. Melakukan latihan pengamanan penerbangan di Bandara secara teratur sedikitnya sekali dalam setahun
  12. Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di Bandara
  13. Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di Bandara kepada POLRI/ TNI sesuai ketentuan
  14. Melakukan kerjasama dengan pihak2 terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan

Pelaksanaan sistem pengamanan Bandara, selain didukung oleh personil yg terlatih dan bersertifikat serta peralatan yg sesuai standar, harus didukung juga dengan adanya SOP (Standard Operation Procedure) yg baik. SOP pun harus selalu di update, disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini di Bandara. Semua ada aturannya, bagaimana seharusnya pagar parimeter itu, bagaimana prosedur orang masuk ke area2 vital, bagaimana penempatan peralatan pendukung keamanan termasuk prosedur pengoperasiannya, bagaimana petugas bekerja, bagaimana apabila ada proyek pekerjaan di Bandara, dan lain2.

Lalu siapa yg bertanggung jawab penuh terhadap sistem pengamanan Bandara? Dialah Operator Bandara, dalam hal ini Angkasa Pura I dan II, DJU melalui Bandara UPTnya, Pemda atau Otorita dan semua diawasi oleh DJU selaku Regulator. Operator Bandara berkewajiban memenuhi standar sistem pengamanan Bandara agar selalu sesuai dengan standar Internasional dan aturan yg telah dikeluarkan pemerintah.

Jadi semua berjalan sesuai dengan aturan dan menjadi sebuah sistem yg saling melengkapi, sehingga pengamanan Bandara sebagai pendukung terciptanya keselamatan penerbangan bisa terlaksana dengan baik.

Sementara itu dulu sodara2, sembari balajar, sembari berbagi pengetahuan tentang penerbangan, semoga bermanfaat...

Monday, May 19, 2014

Flight Commissioning Radar MSSR TNJ

Malem Kamis tanggal 14 Mei 2014 sekitar jam 21.00 wib, ane dapet telpon dari orang tak dikenal. Berhubung gak kenal, jd kenalan dulu, rupanya beliau adalah Captain Pilot Pesawat Kalibrasi dari Curug Tangerang. Beliau menyampaikan rencana penerbangan Kalibrasi untuk Radar MSSR TNJ yg akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2014.

Setelah berbincang sana sini, akhirnya mas captain mengirimkan rencana manuver dan lever beserta area yg akan digunakan. Kaitannya sih untuk berkoordinasi dengan Singapura dan NOTAM Office di Jakarta untuk penerbitan NOTAMnya. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2014, RCS alias Radar Controller Spv TNJ segera berkoordinasi dengan pihak Singapura. Selanjutnya kegiatan persiapan berjalan lancar sehingga terbitlah NOTAM yg dimaksud.

Jum’at tanggal 16 Mei 2014, tim dari Jakarta datang menggunakan peswat komersil dan disusul tim kalibrasi dengan menggunakan pesawat khusus kalibrasi yg datang langsung dari Curug. Kick Off Meeting dilaksanakan pada hari yg sama pukul 11.00 wib di ruang rapat Distrik TNJ. Dalam Kick Off Meeting, mas Captain dan mas teknisi navigasi dari Jakarta menyampaikan rencana kegiatan. Sedangkan ATC Radar TNJ menyampaikan kesiapan dan dukungan terhadap kegiatan.



Selepas sholat Jum’at dan makan siang, kegiatan segera dilaksanakan. Flight commissioning ini merupakan salah satu syarat sebelum menggunakan Radar MSSR baru ini. Tim Kalibrasi melakukan pengecekan kemampuan peralatan radar sesuai dengan SOP mereka dan spek dari Radar tersebut. Flight commissioning berlangsung lancar dan diselingi dengan lebatnya hujan yg mengguyur pulau Bintan dan sekitarnya.

Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 tim kalibrasi beserta tim dari Jakarta meninggalkan Tanjungpinang dengan membawa hasil kalibrasi untuk dilaporkan kepada DJU. Semoga dengan Radar MSSR baru ini kegiatan pelayanan lalu lintas udara di TNJ dapat ditingkatkan. Keselamatan penerbangan dapat dijaga dan kelancaran penerbanganpun dapat dinikmati oleh seluruh pengguna jasa penerbangan.

Medical Examination

Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan rating dan mempertahankan rating, personil penerbangan diwajibkan untuk melakukan medical examination, atau biasa dikenal dengan medex. Medex sebenarnya gak hanya untuk syarat license dan rating saja namun ada nilai positifnya yaitu agar personil penerbangan selalu ingat untuk menjaga kesehatan.

Hasil medex memaksa personil untuk terus menjaga kesehatan, dari mulai gaya hidup, pola makan, waktu istirahat, olah raga, dan lain2 agar kesehatan selalu terjaga. Tanggal 17 Mei 2014 yg lalu, personil ATS Operation dan ATS Engineering melaksanakan medex di ruang rapat AirNav Distrik TNJ. Tim Dokter yg didatangkan langsung dari DJU melakukan pemeriksaan kesehatan serta konsultasi kepada para personil.

Pemeriksaan dan konsultasi diikuti oleh sekitar 35 personil dan berakhir di pukul 15.00 wib. Adapun pemeriksaan yg dilakukan adalah hasil laboraturium darah dan urine personil, kemampuan mata, telinga dan tenggorokan, rontgen, serta jantung. Kegiatan berjalan lancar dan seluruh personil dinyatakan fit.

Tim dokter segera melegalisasi license masing2 personil dan akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi tahun depan. Semoga seluruh personil AirNav Distrik TNJ selalu dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani sehingga bisa bekerja dengan baik memberikan pelayanan terhebat kepada seluruh konsumen. 

Bu Dokter dari DJU sedang memberikan konsultasi medis kepada salah satu personil teknisi penerbangan
Yg dua lagi mejeng itu jasmani sehat, tapi rohani...??? hi hi hi... peace...
Kegiatan berlangsung dengan lancar

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...