Drone di Negara kita sedang naik daun. Banyak kalangan
yang mulai menggunakan Drone untuk berbagai macam kegiatan. Kalo pada awalnya
Drone banyak digunakan untuk kepentingan militer, lha sekarang sipil juga
banyak yang menggunakan. Ane pun terusik juga kepengen tau apa itu Drone, dan
ane pun mencoba mencari tahu dengan berselancar di dunia maya.
Dari beberapa tulisan di dunia maya, ada
beberapa definisi Drone yang kalo menurut ane sih gak beda2 jauh maknanya. Drone
adalah sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh atau
mampu mengendalikan dirinya sendiri menggunakan hokum aerodinamika untuk
menganggkat dirinya. Singkat kata Drone itu termasuk dalam kategori pesawat
tanpa awak.
Seperti yg ane udah utarakan di paragraph pertama,
penggunaan Drone pada awalnya adalah untuk kepentingan militer seperti
pengintaian dan peperangan. Makannya ada istilah UAV atawa Unmanned Aerial
Vehicle. Kemudian pada perkembangannya Drone digunakan untuk kegiatan sipil
semisal foto udara, pengambilan gambar untuk keperluan jurnalistik, survey
udara, dan lain2.
Drone (UAV) yg digunakan untuk kepentingan militer |
Drone untuk kepentingan sipil |
Seperti biasa sodara2, yg namanya teknologi
pasti ada yg salah dalam menggunakannya. Misalnya, menerbangkan Drone di
wilayah pergerakan pesawat. Sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar,
menerbangkan Drone di tempat yg salah dalam hal ini di daerah pergerakan
pesawat sangat sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Lha kalo sempet
ketabrak pesawat atau masuk ke dalam mesin pesawat, apa gak jadi bencana
nasional.
Kalo memang ini foto diambil menggunakan Drone, semoga pelakunya insyaf |
Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian
Perhubungan juga sudah mengeluarkan aturan tentang Drone. Monggo diliat di PM 180 tahun 2016 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa awak di
Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Semua diatur disana, monggo dibuka di web
punya Dirjen Perhubungan Udara. Gampang koq nyarinya, tinggal minta bantuan
mbah gugel.
Tapi ya itu, gak semua tau tentang PM 180 tahun
2016, apalagi Drone sangat mudah dicari di pasaran. Trus fungsi pengawasan dari
regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan bagaimana. Lha itu yg ane belum
paham.
Itulah sedikit tentang Drone yang ane pelajari
dari berselancar di dunia maya. Semoga bermanfaat…