Bandara merupakan fasilitas umum
terbatas, dimana ada daerah2 tertentu yg tidak boleh dimasuki oleh sembarang
orang, barang, dan bahkan kendaraan. Contoh paling simpel ya “runway” atau yg
biasa kita sebut "landasan pacu”. Runway itu daerah terlarang untuk
dimasuki. Ente gak bisa, jalan2 ke runway sama keluarga, apalagi sampe gelar
tiker sembari makan nasi bungkus disana. Gak bisa sodara2, gak bisa...!!!
Gak cuma runway, namun banyak daerah2 di Bandara yg kita orang umum
gak boleh masuk. Bisa masuk namun dengan syarat2 tertentu. Kita ambil contoh
runway lagi, hanya orang2 dan kendaraan tertentu yg boleh masuk runway. Ada
persyaratannya, antara lain :
- Punya Pas Bandara (kode areanya harus sesuai)
- Pake rompi khusus
- Dan yg terakhir, harus dapet ijin masuk runway dari petugas ATC di Tower
- Punya Pas Kendaraan
- Kendaraan dilengkapi dengan lampu rotary di atapnya
- Untuk kendaraan proyek harus dilengkapi sama bendera kotak2 orange putih
- Kendaraan harus dilengkapi dengan flame trap yg dipasang di ujung knalpotnya
- Supir kendaraan pun harus memiliki TIM (Tanda Ijin mengemudi)
Dari tadi nyebutin kata “Pas Bandara”. Sebenarnya apakah itu...???
Sesuai dengan judul diatas, dalam tulisan yg gak seberapa ini, ane bakal
ngebahas tentang Pas Bandara. Tidak seperti yg expert di bidangnya, namun
setidaknya ane bisa memberi gambaran secara umum apa itu Pas Bandara yang
tentunya dengan bahasa alexander soewondo yg ramah sopan dan bersahabat.
Pas Bandara adalah ijin (tanda ijin) berupa sebentuk kartu, yg
berisikan nama pemilik Pas Bandara, Lokasi atau area yg diijinkan, foto yg
bersangkutan, nama perusahaan, dan pengesahan dari pembuat Pas Bandara
tersebut, yg merupakan ijin untuk masuk ke daerah terbatas di Bandara Udara.
untuk mendapatkan Pas Bandara, seseorang harus memenuhi persyaratan2 tertentu
yg sesuai dengan peraturan mengenai Pas Bandara.
Adapun aturan mengenai Pas Bandara bisa kita lihat di :
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, tepatnya pada pasal 210, pasal 334 ayat 1, dan pasal 421 ayat 1.
- PP Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, yaitu di pasal 51
- Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM31 Tahun 2013 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, bisa dilihat di lampiran Bab 5, angka 5.6.
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, yaitu di pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 6.
- Dan yg terakhir bisa dilihat di Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/XI/1985 tanggal 12 November 1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandara Udara, pasal 18.
- Aturan yg lain masih ada, yaitu pada SOP (Standard Operation Procedure) masing2 pembuat Pas Bandara, dalam hal ini bisa Otorita Bandara ataupun Kepala Bandara (General Manager).
- Tanda Identitas Pengguna, artinya keberadaan pengguna Pas tersebut namanya tercatat di Bandara tersebut dan mendapat ijin beraktivitas di Bandara tersebut sesuai dengan area yg tertera di Pas Bandaranya.
- Tanda ijin masuk ke area tertentu di Bandara, jadi gak sembarang orang bisa masuk suka2 ke area2 tertentu di Bandara. Walaupun punya Pas Bandara, kalo area yg tercatat tidak sesuai, ya gak boleh masuk.
- Pengendalian keamanan di wilayah Bandara., kalo ini udah jelas, namanya juga terdaftar, jadi semua teridentifikasi
Ada satu catatan yg harus kita garis bawahi, bahwa walaupun punya Pas
Bandara, tapi kalo gak dibawa, ya tetep aja gak boleh masuk. Walaupun kenal
sama petugas, ya tetep aja gak boleh masuk.
Eh, ada lagi ding catatan yg harus digaris bawahi, walaupun udah pake
Pas Bandara, untuk daerah2 tertentu seperti runway, tetep harus mendapat ijin
dari petugas ATC di Tower terkait dengan kegiatan pesawat udara di runway.
Trus trus trus...
Siapa yg berhak mengeluarkan Pas Bandara?
- Untuk Bandara2 besar yg juga terdapat Kantor Otorita Bandara, Pas Bandara dikeluarkan oleh Otorita Bandara
- Sedangkan Bandara2 yg disana tidak terdapat Kantor Otorita Bandara, maka Pas Bandara menjadi tanggung jawab Kepala Bandara atau General Manager.
- Pas Tetap (Pas Tahunan dan Pas Bulanan)
- Pas Tidak Tetap ( misalnya Pas Visitor)
Ada lagi sodara2 yg perlu kita ketahui, bahwa kode area yg tertera pada
Pas Bandara itu meliputi (ini ane ambil dari Pas Bandara Raja Haji Fisabilillah
yg ane miliki) :
- Kode Z untuk Seluruh Are Terminal kecuali Apron dan Gudang
- Kode A untuk Ruang Kedatangan
- Kode B untuk Ruang Keberangkatan
- Kode C untuk Check In
- Kode P untuk Apron
- Kode G untuk Gudang
- Dan Kode V untuk Objek Vital
Di Bandara2 tertentu ada yg menggunakan kode X yg artinya untuk
seluruh area termasuk objek vital dan kode Y untuk seluruh area kecuali objek
vital.
Yg berhak menggunaka Pas Bandara adalah orang2 yg telah memenuhi
persyaratan sbb :
- Orang2 yg melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di area terbatas di Bandara
- Pas Bandara diberikan sesuai dengan area tempat kegiatan orang tersebut, misalnya untuk petugas Ground Handling, area yg diberikan ya Apron
- Dan yg terakhir adalah orang yg memenuhi persyaratan dan lulus screening.
Pengguna Pas Bandara harus memahami tentang aturan yg ada di Bandara,
semisal tidak boleh merokok di area tertentu, menggunakan rompi apabila berada
di Apron, dan lain2. Jadi walaupun sudah memiliki Pas Bandara, tetep aja kita
gak boleh suka2. Karna kalau kita melanggar aturan yg sudah ditetapkan, Pas
Bandara bisa dicabut.
Semoga bermanfaat...