Berawal dari nonton upacara HUT
TNI di tipi beberapa waktu yg lalu, jd teringat masa kecil ane waktu masih
tinggal di Komplek TNIAU. Maklumlah, bos ane kan dulunya anggota TNIAU. Jadi begitu
liat tentara2 pada berbaris rapi, trus devile, ditambah lagi pake acara show
force dari kendaraan2 militer plus pesawat2 tempur, membangkitkan memori di
masa kecil, seperti suketi yg bangkit di malam satu suro. (lho...??? gak
nyambung ya...)
Yuk kita kembali ke pokok
permasalahan. Bandara di Indonesia dibagi menurut beberapa kriteria. Kalo sebelumnya
ane pernah ngbahas tentang Bandara Intenasional dan nyenggol2 dikit tentang
Bandara Domestik, sekarang kita bahas tentang Bandara Sipil dan Militer. Di Indonesia,
negara kita tercinta, ada ratusan Bandara, yg memiliki fungsinya masing2 sesuai
dengan kebutuhannya. Ada Bandara yg memang dikhususkan sebagai Pangkalan Militer
seperti Pangkalan Udara Iswahyudi, namun ada juga Bandara yg dikhususkan untuk
kegiatan sipil, seperti Soekarno-Hatta di Jakarta, atawa Kuala Namu di Medan.
Gak Cuma itu sodara2, ada Bandara
yg sejatinya milik Militer namun digunakan juga untuk kegiatan penerbangan
sipil, misalnya di Halim Perdanakusuma Jakarta. Istilahnya “ENCLAVE SIPIL”, yg
kalo bahasa mudahnya adalah Bandara Militer yg juga digunakan untuk kegiatan
penerbangan sipil. Sebaliknya ada juga sodara2, Bandara Sipil yg juga digunakan
sebagai Pangkalan Militer, atau istilah gaulnya “ENCLAVE MILITER”, contohnya ya
gak usah jauh2, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Bandara RHF
adalah Bandara Sipil yg juga digunakan sebagai Pangkalan Militer. Gak tanggung2,
ada dua Pangkalan Militer disana, TNIAU dan TNIAL.
Untuk Bandara2 Enclave Sipil
maupun Militer, tetep ada aturan mainnya. Bisa kita liat di Undang2 nomor 1
tahun 2009 Tentang Penerbangan pada pasal 257, 258, dan 259 Tentang Penggunaan
Bersama Bandar Udara. Gak cuma itu agan2, ada Kesepakatan Bersama yg dibuat
oleh TNIAU, Direkrorat jenderal Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I dan PT
Angkasa Pura II tentang Pengaturan Penggunaan Bersama Bandar Udara dan
Pangkalan Udara tanggal 31 Januari 2011 nomor : KB/4/I/2011 dan nomor
AU/838/KUM.18/2011.
No comments:
Post a Comment