Beberapa kawan dan bahkan pejabat
banyak bertanya kepada ane tentang perijinan VFR Night Flight untuk Flying
School yang beroperasi di Bandara RHF. Secara Bandara RHF beberapa bulan
terakhir selalu diramaikan dengan kegiatan Latihan Terbang Malam (VFR Night
Flight).
Ada beberapa hal yang dilakukan
oleh Airnav TNJ sebelum memberikan rekomendasi untuk Flying School melaksanakan
VFR Night Flight. Yang pertama ya bikin SOP (Standard Operasional Procedure),
trus berkoordinasi dengan Pengelola Bandara RHF yang dalam hal ini adalah
Angkasa Pura II mengenai kesiapan Bandara termasuk personil dan fasilitasnya.
Sebelum VFR Night Flight
terlaksana di Bandara RHF, Angkasa Pura II selaku tuan rumah memfasilitasi
pertemuan antara DJU (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara), Airnav TNJ, dan
Flying School. Pada pertemuan itu, DJU memberikan arahan kepada semua pihak
yang terlibat tentang apa-apa yang harus dilakukan.
Persiapan yg dilakukan oleh
Airnav TNJ adalah memasukkan prosedur VFR Night Flight ke dalam SOP Trainning
Area. Setelah itu dilakukan sosialisasi SOP kepada personil ATS dan juga kepada
Flying School. Jadi sebelum pelaksanaan VFR Night Flight, diharapkan personil
ATC, Instruktur dan siswa penerbang sudah memahami prosedur yang ada.
Setelah semua siap, Flying School
mengirimkan surat permohonan rekomendasi VFR Night Flight kepada Angkasa Pura
II Bandara RHF dan Airnav TNJ. Kedua instansi tersebut kemudian membalas surat
tersebut dengan Rekomendasi VFR Night Flight. Rekomendasi VFR Night Flight dari
Angkasa Pura II Bandara RHF dan Airnav TNJ dibawa oleh Flying School kepada DJU
sebagai salah satu syarat untuk DJU memberikan Ijin Terbang Malam (Waiver VFR
Night Flight). Waiver VFR Night Flight ditandatangani oleh Pak Dirjen
Perhubungan Udara dan menjadi dasar Flying School melaksanakan VFR Night
Flight.
Jadi, Airnav TNJ dan Angkasa Pura
II Bandara RHF hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan ijin. Yg kasi ijin
itu adalah DJU, namun Rekomendasi dari Airnav TNJ dan Angkasa Pura II Bandara
RHF adalah syarat dari ijin DJU untuk keluarnya Waiver VFR Night Flight. Lha rekomendasi
itu harus lengkap, maksudnya dua-duanya harus ada, kalo kurang satu, DJU gak
bakal keluarin Waiver VFR Night Flight. Karena bisa aja Airnav TNJ kasi
rekomendasi namun Bandara RHF gak kasi lantaran ada kegiatan perbaikan atawa
perawatan fasilitas (misalnya).
Mengutip kalimat yang tertulis di Waiver VFR Night Flight :
- VFR Night Flight berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari;
- Pelaksanaan VFR Night Flight diatur dalam CASR Part 91 dan CASR Part 170;
- VFR Night Flight hanya diberikan untuk terbang di wilayah sekitar Bandara (vicinity of aerodrome) dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama terkait prosedur dan slot time pada Bandara tersebut;
- Siswa penerbang wajib didampingi oleh Instruktur on duty untuk memantau kondisi cuaca dan bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud;
- Lembaga Pendidikan Penerbang agar melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara cq Direktur Navigasi Penerbangan hasil pelaksanaan kegiatan dimaksud.
No comments:
Post a Comment