Gak cuma pelayanan Bandar Udara aja yang harus disertifikasi, pelayanan Navigasi Penerbangan juga harus disertifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Biar pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia satu standar dan berkualitas tinggi.
Tanggal 28 Oktober kemaren, tim verifikasi CASR 172 dari Dirjen Perhubungan Udara datang ke Distrik Tanjungpinang untuk melakukan verifikasi. Didampingi oleh pejabat dari Kantor Pusat Perum LPPNPI dan Petugas dari Otban Wilayah II Medan, kegiatan verifikasi berlangsung dengan lancar.
Verifikasi memastikan bahwa Perum LPPNPI Distrik Tanjungpinang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan ICAO. Verifikasi dilaksanakan dalam dua tahap, yang pertama verifikasi dokumen kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di lapangan.
Setelah dilakukan verifikasi, pada saat Exit Meeting dipaparkanlah hasil verifikasi. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan selesai pada tanggal 30 Oktober 2015.
Ini poto2nya...
Semua serius... |
Temen2 Distrik TNJ yg penuh semangat |
Diakhiri dengan sesi poto bersama... |
No comments:
Post a Comment