Wednesday, June 29, 2016

Evaluasi Sertifikasi (Verifikasi Lapangan) Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika di Perum LPPNPI Distrik Tanjungpinang

Seperti halnya Pelayanan Navigasi Penerbangan yang harus di Sertifikasi (Verifikasi CASR 172 di Distrik Tanjungpinang), Pelayanan Informasi Aeronautika (CASR 175) juga harus disertifikasi. Tujuannya supaya pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Kementerian Perhubungan) dan juga Internasional (ICAO).

Adalah pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016, tim verifikasi dari Subdit Operasi Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan yang didampingi oleh tim dari Direktorat Keselamatan, Keamanan, dan Standarisasi Perum LPPNPI Kantor Pusat datang ke Tanjungpinang untuk melakukan verifikasi lapangan Pelayanan Informasi Aeronautika di Distrik Tanjungpinang.

Bu Rini petugas AIS sedang berdiskusi dengan Bu Dina selaku anggota Tim Verifikasi DitNavPen
Kegiatan verifikasi berjalan dengan lancar dan dari kegiatan tersebut terdapat beberapa pekerjaan rumah untuk Distrik Tanjungpinang yang harus dipenuhi sebelum Sertifikat 175 dapat dikeluarkan. Distrik Tanjungpinang diberikan rekomendasi dan diberi waktu 60 hari untuk memenuhi apa2 yg menjadi temuan.

Penandatanganan Berita Acara Verifikasi oleh Pejabat dari Ditnavpen, Perum LPPNPI Distrik Tanjungpinang, dan Perum LPPNPI Kantor Pusat




No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...