Ini copy paste dari situs resmi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (mohon ijin Pak Dirjen) demi menambah wawasan kita2 semua
di dunia penerbangan. Selama ini kita cuma tau apa itu bandara secara awam dan
umum banget, nah kali ini biar paham lebih detail, yuk kita baca bareng2...
Bandar Udara
adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang
digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda
transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Udara
memiliki peran sebagai :
- Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi Bandar Udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki Bandar udara;
- Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar Bandar Udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
- Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
- Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakkan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi Bandar Udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitarnya;
- Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi Bandar Udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;
- Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi Bandar Udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
- Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi Bandar Udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
- Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi Bandar Udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbanga yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bandar Udara Umum yaitu Bandar Udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
- Bandar Udara Khusu yaitu Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- Bandar Udara Domestik adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
- Bandar Udara Internasional adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri
No comments:
Post a Comment