Monday, December 16, 2013

Bird Strike

Bird Strike itu kalo di dunia penerbangan ya artinya simpel aja, serangan atau gangguan dari burung terhadap pesawat yg sedang terbang. “Lha, pesawat kan gede, masa terganggu sama burung...???”, “Masa iya burung bisa mencelakai pesawat yg sedang terbang...???”. 

Pertanyaan yg timbul dalam benak ane tatkala mendengar istilah “Bird Strike” pertama kali. Namun setelah diperlihatkan foto2nya, baru deh bulu kuduk ane merinding. Gimane kagak, ternyata burung yg sekecil itu bisa mencelakai pesawat yg sedang terbang. Sederhananya begini, pesawat yg terbang kan memiliki kecepatan yg lumayan tinggi, katakan 400 km/jam lah. Lha burung paling juga 30 km/jam. Walaupun arah terbangnya sama, kecepatan 400 km/jam nabrak benda kecil yg cuma berkecepatan 30 km/jam, kan kayak dilempar batu jadinya. Kalo kena bodi pesawat, ya penyok juga. Itu kalo kena bodi, lha gimana kalo kena kaca kockpit? Gimana kalo masuk ke dalam mesin pesawat?

Serem cuy, serem...

Lha, trus gimana neh caranya supaya terhindar dari yg namanya “Bird Strike”...??? Secara yg namanya Bandara itu kan biasanya masih banyak pepohonan dan bangunan yg menarik burung untuk membuat sarang. Prinsip “mencegah lebih baik daripada mengobati”, berlaku dalam hal ini. Gimana caranya supaya hal ini tidak terjadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/OI/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 Tentang Pencegahan Bird Strike Di Bandar Udara yg ditandatangani langsung oleh Pak Herry Bakti selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Intinya sih begini sodara2, pemerintah melalui DirJenHubUd mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh Kepala atau Pimpinan atau General Manager Bandar Udara agar :
  1. Melakukan manajemen dan modifikasi lingkungan untuk mencegah burung datang antara lain dengan : mencegah ketertarikan burung untuk membuat sarang di bangunan dan/atau areal Bandara, mengelola sampah Bandara supaya tidak menarik perhatian burung, trus mencegah kolam di Bandara menjadi tempat burung mencari makanan misalnya dengan memperkecil luasan kolam atau pemberian tutup jaring di permukaan kolam.
  2. Melakukan pemeliharaan sisi udara dengan menjaga ketinggian rumput tidak kurang dari 20 cm sehingga mencegah burung mencari makanan di rumput dan/atau bersarang.
  3. Menggunakan alat pengusir burung seperti air cannons, laser dan/atau frekuensi suara.
  4. Melakukan studi atau penelitian mengenai jenis burung yg berada di sekitar Bandara untuk dapat dilakukan upaya mencegah ketertarikan burung untuk dating, seperti pemasangan jenis rumput yg tidak disukai oleh burung atau pengendalian cacing tanah dan binatang pengerat.
  5. Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat dalam perencanaan tata ruang di sekitar Bandara sehingga tidak menyebabkan burung dating atau beraktifitas di sekitar Bandara.
Gak cuma itu, Pak DirJenHubUd juga memerintahkan kepada para Kepala atau Pimpinan atau General Manager Bandar Udara untuk :
  1. Menyusun dan melaksanakan program pengendalian Bird Hazard (Bird Strike).
  2. Mendorong dilaporkannya setiap kejadian keselamatan dan menindaklanjuti setiap pelaporan kejadian yg ada, serta meneruskan kepada DirJenHubUd.
Masih ada lagi sodara2, Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Administrasi Bandara juga kebagian tugas, yaitu agar senantiasa melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap tingkat keselamatan operasi penerbangan di Bandara sesuai peraturan dan ketentuan.

Berikut foto2 Bird Strike yg ane ambil secara paksa dari beberapa situs di internet :



No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...