Bird Strike itu kalo di dunia
penerbangan ya artinya simpel aja, serangan atau gangguan dari burung terhadap
pesawat yg sedang terbang. “Lha, pesawat kan gede, masa terganggu sama
burung...???”, “Masa iya burung bisa mencelakai pesawat yg sedang
terbang...???”.
Pertanyaan yg timbul dalam benak ane tatkala mendengar istilah
“Bird Strike” pertama kali. Namun setelah diperlihatkan
foto2nya, baru deh bulu kuduk ane merinding. Gimane kagak, ternyata burung yg
sekecil itu bisa mencelakai pesawat yg sedang terbang. Sederhananya begini,
pesawat yg terbang kan memiliki kecepatan yg lumayan tinggi, katakan 400 km/jam
lah. Lha burung paling juga 30 km/jam. Walaupun arah terbangnya sama, kecepatan
400 km/jam nabrak benda kecil yg cuma berkecepatan 30 km/jam, kan kayak
dilempar batu jadinya. Kalo kena bodi pesawat, ya penyok juga. Itu kalo kena
bodi, lha gimana kalo kena kaca kockpit? Gimana kalo masuk ke dalam mesin
pesawat?
Serem cuy, serem...
Lha, trus gimana neh caranya
supaya terhindar dari yg namanya “Bird Strike”...??? Secara yg namanya Bandara
itu kan biasanya masih banyak pepohonan dan bangunan yg menarik burung untuk
membuat sarang. Prinsip “mencegah lebih baik daripada mengobati”, berlaku dalam
hal ini. Gimana caranya supaya hal ini tidak terjadi. Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor :
SE/OI/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 Tentang Pencegahan Bird Strike Di Bandar
Udara yg ditandatangani langsung oleh Pak Herry Bakti selaku Direktur Jenderal
Perhubungan Udara.
Intinya sih begini sodara2,
pemerintah melalui DirJenHubUd mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh
Kepala atau Pimpinan atau General Manager Bandar Udara agar :
- Melakukan manajemen dan modifikasi lingkungan untuk mencegah burung datang antara lain dengan : mencegah ketertarikan burung untuk membuat sarang di bangunan dan/atau areal Bandara, mengelola sampah Bandara supaya tidak menarik perhatian burung, trus mencegah kolam di Bandara menjadi tempat burung mencari makanan misalnya dengan memperkecil luasan kolam atau pemberian tutup jaring di permukaan kolam.
- Melakukan pemeliharaan sisi udara dengan menjaga ketinggian rumput tidak kurang dari 20 cm sehingga mencegah burung mencari makanan di rumput dan/atau bersarang.
- Menggunakan alat pengusir burung seperti air cannons, laser dan/atau frekuensi suara.
- Melakukan studi atau penelitian mengenai jenis burung yg berada di sekitar Bandara untuk dapat dilakukan upaya mencegah ketertarikan burung untuk dating, seperti pemasangan jenis rumput yg tidak disukai oleh burung atau pengendalian cacing tanah dan binatang pengerat.
- Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat dalam perencanaan tata ruang di sekitar Bandara sehingga tidak menyebabkan burung dating atau beraktifitas di sekitar Bandara.
- Menyusun dan melaksanakan program pengendalian Bird Hazard (Bird Strike).
- Mendorong dilaporkannya setiap kejadian keselamatan dan menindaklanjuti setiap pelaporan kejadian yg ada, serta meneruskan kepada DirJenHubUd.
Berikut foto2 Bird Strike yg ane
ambil secara paksa dari beberapa situs di internet :
No comments:
Post a Comment