Sunday, December 8, 2013

Rescue and Fire Fighting

Judulnya keren banget ya, kedengerannya sangar. Emang bener sodara2, Rescue and Fire Fighting itu laki banget. Kerjanya gak cuma butuh otak, tapi juga otot yg kuat. Pokoknya laki banget dah. Bahasa gampangnya “Pemadam Kebakaran”, tapi pemadam kebakaran yg satu ini bukan pemadam kebakaran biasa, ini adalah pemadam kebakaran khusus dengan pendidikan dan skill khusus. Kalo di dunia penerbangan Indonesia biasa dikenal dengan PKP-PK atau Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.

Trus tugasnya apa? Tugas PKP-PK Bandara (ane adopsi dari CASR part 139) adalah :
  1. Menyelamatkan jiwa dan harta dari suatu pesawat udara yg mengalami kecelakaan atau kebakaran di Bandar Udara dan sekitarnya
  2. Mengendalikan dan memadamkan api, melindungi manusia dan barangnya yg terancam oleh api di Bandar udara baik itu pesawat udara atau fasilitas Bandar udara.

Kelas atau Kategori PKP-PK di suatu Bandara ditentukan oleh kelas Bandara, jumlah penerbangan, jumlah fasilitas kendaraan pemadam kabakaran serta jumlah personilnya. Dan apabila jumlah kendaraan pemadam kebakaran berkurang, secara langsung dapat mempengaruhi Kategori PKP-PK Bandara tersebut dan juga berpengaruh terhadap jenis pesawat yg dapat masuk ke Bandara tersebut.

Sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi Chicago, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran dengan standar minimum sesuai dengan ketentuan Chapter 9.2 Annex 14 Konvensi Chicago.

Lalu siapa kah penyelenggara PKP-PK? Ya jelas Bandara Bro. Karena PKP-PK merupakan salah satu syarat Bandara untuk mendapatkan Sertifikat Bandar Udara. PKP-PK merupakan pelayanan Bandara terhadap konsumennya, dalam hal ini untuk mendukung keselamatan penerbangan.

Namun penyelenggara PKP-PK tidak sepenuhnya harus Bandara, bisa saja personal atau organisasi yg sudah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal perhubungan Udara. Ketentuan ini bisa dilihat di CASR part 139 (139.141 orang atau organisasi tidak boleh memberikan pelayanan PKP-PK terkecuali sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara).

Penyedia layanan PKP-PK bukanlah sembarangan, namun haruslah mempunyai pengetahuan, peralatan, dan keahlian untuk menghadapi setiap keadaan bahaya yg mungkin timbul pada saat adanya kejadian, kecelakaan, termasuk semua bahaya yg disebutkan dalam Standar Teknis Pengoperasian Bandar Udara. Dan semua itu ada standarnya, dari SDM yg memiliki pendidikan dan skil khusus serta bersertifikat dan selalu diuji kesiapannya secara berkala, peralatan dan kendaraan khusus yg juga sesuai dengan standar penerbangan, dan lain2 yang kesemuanya harus sesuai dengan peraturan penerbangan internasional dan nasional.

Trus, boleh gak PKP-PK membantu memadamkan kebakaran di luar lokasi Bandara, semisal kebakaran pasar yg jelas2 gak ada hubungannya dengan penerbangan dan Bandara. Boleh2 aja, namun tetep ada persyaratannya. Gak bisa sembarangan Bro, mobil Pemadam Kebakaran Bandara gak bisa maen pergi2 aja ke pasar yg lg kebakaran. Karena kategori PKP-PK bisa turun, dan itu artinya Bandara tidak bisa didarati pesawat2 tertentu sesuai dengan syarat dan aturan yg berlaku. Padahal tugas utama PKP-Pk adalah untuk keselamatan penerbangan.

Sebagai insan penerbangan, ane punya kewajiban berbagi dengan temen2 semua tentang dunia penerbangan, salah satunya ya ini, PKP-PK, walaupun ane sendiri bukan petugas PKP-PK. Semoga apa yg ane tulis ini bermanfaat. Buat temen2 di PKP-PK kalo ada kesalahan mohon dikoreksi, kalo ada kekurangan mohon diinformasikan.


No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...