Di tulisan sebelumnya, ane sempat
nyenggol2 yg namanya “NOTAM”. Yuk kita ngemengin masalah NOTAM. Seperti biasa,
ane gak pake bahasa yg formal yg ane rasa cukup njelimet, ane cukup menggunakan
bahasa yg mudah, agar dapat dipahami oleh temen2 semua terutama yg bukan dari
kalangan aviation.
NOTAM singkatan dari “Notice to
Airmen”. NOTAM adalah itu adalah semacam pengumuman atau informasi tentang
sebuah perubahan, atau sesuatu yg baru, yg menyangkut keselamatan penerbangan
dan harus segera diumumkan. Ini bukan definisi lho, karena definisi NOTAM itu
menurut ane terlalu rumit untuk dipahami oleh sodara2 yg awam dunia
penerbangan, jadi intinya ya itu yg ane ungkapkan di atas barusan.
Nah kalo berdasarkan ICAO Annex
15, NOTAM adalah informasi penting yg dapat mempengaruhi keselamatan
penerbangan dan dipublikasikan dengan jaringan AFTN yg berisikan tentang
pendirian, perubahan terhadap fasilitas penerbangan, pelayanan, prosedur atau
halangan disertai dengan waktu kapan mulai diberlakukan dan kapan waktu berakhirnya.
Trus kalo menurut ICAO Doc. 8126,
informasi yg harus diterbitkan melalui NOTAM adalah informasi yg bersifat
sementara, informasi yg berhubungan dengan AIP (Aeronautical Information
Publication), informasi yg bersifat permanen dan penting secara operasional
untuk segera diberitahukan segera dan informasi yg bersifat sementara dan
memiliki masa berlaku yg lama dan perlu diberitahukan segera.
Informasi apa aja yg bisa
dipublikasikan melalui NOTAM...??? Macem2 sodara2, kalo mau lengkapnya ya
silahkan baca ICAO Annex 15 Chapter 5. Ane sederhanakan aja ya, supaya mudah
dipahami dan gak bikin mumet. Informasi yg dipublikasikan melalui NOTAM semisal
mengenai penutupan sampai pembukaan suatu Bandara beserta alasan penutupannya,
kerusakan fasilitas sampai mulai diaktifkannya kembali setelah diperbaikan,
segala aktifitas yg mengganggu kegiatan penerbangan (VIP Movement, Gunung
Meletus, Kabut Asap, Military Exercise, pharachute Jumping Exercise, Airshow,
Work in Progress, dll), trus jikalau ada perubahan mengenai Rescue & Fire
Fighting Category, bencana alam (banjir atau gunung meletus), dan lain2 yg
dapat mengganggu kegiatan penerbangan.
NOTAM memiliki bahasa yg baku yg
merupakan bahasa khusus standar ICAO. Ini tujuannya ya untuk memudahkan dalam
menterjemahkan isinya. Namanya juga pembeitahuan, NOTAM harus didistribusikan
kepada unit2 terkait yg berhubungan langsung dengan informasi yg ada dalam
NOTAM tersebut.
Lha, trus mekanisme penerbitan
NOTAM gimana? Pertama Bandara melalui AIS Officer (Perum LPPNPI) mengusulkan
penerbitan NOTAM kepada NOTAM Office di Jakarta. Usulan penerbitan pun memalui
format yg baku dan gak sembarangan. Sesuai pengalaman, biasa ane kalo ngusulin
penerbitan NOTAM, ane telpon juga tuh ke NOTAM Office, apakah “row data” yg
kita kirim kesana sudah diterima atau belum, lalu konfirmasi apakah NOTAM sudah
diterbitkan atau belum. Semisal ada kendala, bisa langsung di folow up,
sehingga NOTAM bisa terbit sesuai dengan waktu yg diinginkan. Begitu NOTAM
Office menerbitkan NOTAM yg kita usulkan tadi, kita langsung mendistribusikan
kepada temen2 di Maskapai Penerbangan, termasuk juga kepada Unit2 lain yg
berhubungan dengan jasa Bandara dan Navigasi Penerbangan, semisal kalo di
Tanjungpinang ya ke TNI AL dan TNI AU karena Bandara RHF juga digunakan untuk
kegiatan militer kedua instansi tersebut.
Simpel aja Bro, namun sangatlah
penting lantaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan kelancaran
operasi penerbangan. Semoga bermanfaat...
semisal ada kasus, notam ttg ruber deposit removal wip disuatu runway dengan jangka wktu tertentu telah terbit dan dlm notam tersebut disebutkn bahwa dalam rentang waktu tertentu semisal berlakunya dari 13.00 s/d 21.00 utc runway closed, bisa nda jika dalam rentang wktu tersebut runway ingin digunakan setelah dikoordinasikan sama yg mngerjakan runway tersebut tanpa membatalkan notamnya?
ReplyDeleteMr Ugonk : Gak bisa Mas... NOTAM harus dibatalakan terlebih dahulu...
ReplyDelete