Tuesday, October 29, 2013

Daftar Bandar Udara di Indonesia (Internasional)

Untuk sekedar menambah wawasan Bro2 dan Sist2 sekalian di dunia penerbangan, berikut ane tampilkan nama2 Bandara yg berstatus Internasional yg ada di Bumi Pertiwi kita tercinta. Perlu diketahui juga sebelumnya, data nama2 Bandara Internasional ini ane sadur dari beberapa situs atau blog yg pernah ane baca.

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandar Aceh, Nangroe Aceh Darussalam
  2. Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Sultan Thaha, Jambi, Jambi
  6. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
  7. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau
  8. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
  9. Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
  10. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
  11. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
  12. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, DKI Jakarta
  13. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  14. Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  15. Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah
  16. Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
  17. Bandara Abdurrahman Saleh, Malang, Jawa Timur
  18. Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur
  19. Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali
  20. Bandara Lombok, Lombok, Nusa Tenggara Barat
  21. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
  22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
  23. Bandara Kalimarau, Berau, Kalimantan Timur
  24. Bandara Sepinggan, Balikppapan, Kalimantan Timur
  25. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  26. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  27. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
  28. Bandara Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah
  29. Bandara Patimura, Ambon, Maluku
  30. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  31. Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua
Beberapa waktu yg lalu ane sempet juga bahas mengenai Bandara Internasional. Kenapa disebut Internasional, dan kenapa tidak, lalu syarat2 apa yg harus ada di Bandara Internasional, dan lain2. Untuk mengingatkan kembali, silahkan baca kembali “Bandara Internasional”.

Sunday, October 27, 2013

Transponder (2)

Ngelanjutin tulisan sebelumnya, “Transponder”, kali ini ane bakal ngebahas dikit tiga fungsi transponder yg sangat2 penting untuk kondisi abnormal. Kondisi abnormal dalam hal ini adalah emergency, communication failure, dan hijacking.
Nah, dalam hal2 tertentu terutama dalam kondisi abnormal, pilot akan menset sqwack number pada kombinasi angka yg sudah ditetapkan sehingga secara langsung dapat dipahami oleh ATC di Radar bahwa pesawat mengalami kondisi abnormal dan ATC bisa langsung bertindak sesuai dengan aturan yg berlaku.

Seperti yg udah ane bahas di tulisan sebelumnya, ada tiga alokasi sqwack number yg digunakan untuk kondisi abnormal, yaitu A7500, A7600, dan A7700. Yuk kita bahas satu per satu.

Yg pertama adalah A7500
Digunakan apabila pesawat mengalami hijacking alias pembajakan. Dengan A7500 yg tampil di display radar, ATC yg bertugas akan langsung memahami bahwa pesawat mengalami hijacking, dan langsung bertindak sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP) yg ada.

Trus A7600
Artinya terjadi communication failure yaitu peralatan komunikasi di pesawat mengalami kerusakan. Ada kemungkinan alat komunikasi di pesawat tidak bisa menerima pesan dari ATC namun bisa mengirim pesan ke ATC, bisa juga bisa menerima pesan dari ATC namun tidak bisa mengirim pesan ke ATC, atau bahkan tidak bisa mengirim dan menerima pesan sama sekali. Setelah pilot menset A7600, ATC tau apa yg harus dilakukan. Tentunya sesuai dengan SOP, sehingga keselamatan penerbangan bisa terjaga.

Lha kalo A7700
Artinya emergency. Dalam hal ini komunikasi antara pilot dan ATC harus tetap terjaga, sehingga ATC tau kondisi yg dialamai pesawat, dan tau harus bagaimana menanganinya.

Aturan ini internasional, dan diadopsi oleh seluruh negara anggota ICAO (International Civil Aviation Organization). Jadi kemanapun pesawat terbang, selama itu masih di negara anggota ICAO, aturan ini yg digunakan.

Masih banyak kode2 sqwack number yg digunakan, namun cukup tiga ini aja yg kita bahas kali ini. Semoga dapat sedikit menambah wawasan kita di dunia penerbangan.

Friday, October 25, 2013

Transponder

Artikel ini terinspirasi kejadian beberapa waktu yg lalu. Gara2 Transponder bermasalah, penerbangan tertunda. Lha, emang apa sih itu Transponder? Koq sampe segitunya, emang seberapa penting sih peranan Transponder terhadap penerbangan. Seperti biasa, ane akan jelaskan Transponder tidak dalam bahasa teknis, melainkan dalam bahasa alexander soewondo agar lebih mudah dipahami oleh temen2 yg memang awam di dunia penerbangan.

Transponder adalah singkatan dari Transmitter Responder. Transponder adalah alat yg dipasang di pesawat yg berguna untuk memberikan data (posisi, ketinggian, dan kecepatan pesawat) kepada Radar sebagai alat bantu ATC dalam memberikan pelayanan lalu lintas udara. Cara kerjanya sederhana aja Bos, antena radar memancarkan gelombang elektromagnetik dan ditangkap oleh transponder, transponder memberikan respon dengan mengirimkan gelombang elektromagnetik yg ditangkap oleh radar dan kemudian ditampilkan dalam bentuk target yg muncul di display radar.

Tidak hanya target yg muncul di display radar, namun ada tambahan label 4 angka yg bertujuan untuk membedakan setiap pesawat. Dengan kata lain, label 4 angka tersebut adalah identitas dari pesawat (penerbangan) tersebut. Kombinasi 4 angka tersebut diberikan oleh ATC kepada pilot dengan tujuan untuk memudahkan daam mengidentifikasi setiap pesawat. 4 angka tersebut dinamakan “sqwack number”.

Mekanismenya begini, ATC akan memberikan sqwack number ke pesawat pada saat memberikan ATC Clearance. Pilot akan memasukkan sqwack number tersebut pada peralatan di pesawat. ATC juga akan memasukkan data pesawat sesuai dengan sqwack number nya sehingga otomatis callsign pesawat akan muncul di display radar. Jadi kalo pilot salah memasukkan sqwack number, maka di display radar hanya akan muncul 4 angka, bukan callsign pesawat tersebut. ATC akan mengkonfirmasi ulang kepada pesawat sampai data yg dimasukkan benar. Dan ada satu lagi yg harus diketahui, angka yg digunakan untuk sqwack number adalah angka 0,1,2,3,4,5,6, dan 7 saja. Jadi tidak ada angka 8 dan 9.

Pemberian kombinasi angka atau sqwack number tidaklah sembarangan. Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesamaan kombinasi angka pada dua pesawat atau lebih. Caranya gimana? Gampang aja, untuk satu ATC Unit, angka yg sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi pada pesawat lain. Dan untuk masing2 ATC Unit diberikan daftar sqwack number yg boleh digunakan dan berbeda dengan ATC Unit yg lainnya. Jadi Palembang dan Medan akan memiliki alokasi sqwack number yg tidak sama. Begitu juga Makassar dan Jakarta, pasti akan berbeda.

Dan tidak sesimpel itu juga Bos, masih ada lagi fungsi penting dari Transponder. Ada kode2 tertentu yg bisa memberitahukan kondisi pesawat tanpa si Pilot harus report kepada ATC. Semisal Emergency, Pilot menset transponder pada A7700, dan ATC menafsirkannya sebagai emergency. A7600 untuk communication failure dan A7500 untuk hijacking (pembajakan). Ini semua ada prosedur penanganannya masing2, Pilot dan ATC tau apa yg harus dilakukan dalam kondisi seperti ini.

Nah, trasponder itu gak hanya untuk menentukan posisi pesawat, namun juga bisa memberikan informasi mengenai kecepatan dan ketinggian, bahkan bisa dijadikan alat bantu membaca posisi pesawat terhadap pesawat yg lainnya agar tidak bertabrakan. Macem2 dan sangat membantu tugas ATC dalam memberikan pelayanan lalu lintas udara. Keselamatan lebih terjamin, penerbangan lebih efisien, dan pelayanan lalu lintas udara bisa lebih maksimal.
Nah, kembali ke paragraph pertama dimana ane bilang penerbangan tertunda akibat transponder bermasalah. Pilot tidak mau terbang lantaran ternyata peralatan trasponder di pesawatnya tidak bisa diset. Jadi angka nya gak bisa dirubah. Sebenarnya sih, transpondernya tetep berfungsi dan bisa ditangkap oleh radar, namun angkanya tidak bisa dirubah. Lha...??? Trus masalahnya dimana?

Gini bos, dalam penerbangan tersebut, apabila terjadi emergency, communication failure, atau hijacking, maka Pilot tidak dapat menset trasponder ke kombinasi angka2 yg ane sebutin di atas tadi. artinya itu sudah melanggar aturan, walaupun tidak terjadi apa2 dan penerbangan selamat, tetep aja itu salah.  Jadi adalah wajib bagi pilot untuk menolak terbang apabila transponder bermasalah. Bukan hanya karna aturan, namun ini demi keselamatan semua.

Ane rasa ini gak begitu lengkap, namun setidaknya inilah gambaran umum dari transponder. Semoga bermanfaat...

Saturday, October 19, 2013

Delay (2)

Di artikel sebelumnya, ane juga pernah membahas masalah “DELAY”, namun tidak membahas tentang delay yg disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan. Kali ini ane bakal ngebahas delay yg disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan beserta konsekuensinya. Untuk sekedar menambah wawasan kita atau sekedar mengingat kembali, agar ketika kejadian ini (delay) menimpa kita, kita bisa lebih bijaksana dalam menghadapinya.
Pemerintah selaku regulator penerbangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Disitu dijelaskan di pasal 9,10,11,12 dan 13 tentang kewajiban dari Maskapai Penerbangan terhadap penumpang apabila terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Disitu juga dijelaskan apa2 yg menjadi kewajiban dari Maskapai Penerbangan dan apa2 yg bukan kewajiban dari Maskapai Penerbangan.
Coba, baca dulu kutupannya yg ane sadur dari PM 77 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 9

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a.      Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
b.      Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan
c.       Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pasal 10

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ( huruf a ditetapkan sebagai berikut :
a.      Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b.      Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c.       Dalam hal ini dialihkankepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadual lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas pelayanan, maka terhadap penumpangwajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Pasal 11

Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa:
a.      Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan / atau
b.      Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan

Pasal 12

(1)    Dalam hal ini terjadi pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, pengangkut wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
(2)    Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.
(3)    Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan, berlaku ketentuan Pasal 10 huruf b dan c.
(4)    Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila badan usaha angkutan udara niaga berjadual melakukan perubahan jadual penerbangan (retiming atau rescheduling).

Pasal 13

(1)    Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/ teknis operasional.
(2)    Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
(3)    Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.      Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b.      Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c.       Terjadi antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
d.      Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2011 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ya kalo diitung itung ya tanggal 8 November 2011 mulai berlaku. Berarti sebelum aturan ini diberlakukan, ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi ke masyarakat. Ya bisa lewat media massa, media elektronik, dan lain2.

Nah, sampai dengan saat ini, sepengetahuan ane, aturan tersebut memang telah dilaksanakan oleh Maskapai Penerbangan. Dan ada dua hal ya jadi pertanyaan buat ane yg mungkin juga bakal jadi pertanyaan sebagian temen2 yg baca artikel ini :

Apakah penumpang puas dengan kompensasi ini? Secara pesawatnya kan delay, dan efeknya buat penumpang banyak lho. Dari sekedar terlambat sampai tujuan, tertinggal penerbangan (kalo connecting flight), janji yg tertunda atau batal, dan lain2.

Trus, apakah pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi kepada Maskapai Penerbangan yg bermasalah dengan delay ini. Ganti rugi aja gak cukup Bos, duit bisa dikembalikan, tapi waktu yg terbuang gara2 delay kan gak bisa dikembalikan. Harus ada sanksi yg bisa membuat efek jera terhadap Maskapai Penerbangan agar kejadian delay tidak terulang terus.


Hayooo, gimana...???

Sunday, October 13, 2013

Safety Demo di Pesawat

Kalo naik pesawat komersil, pasti sebelum pesawat lepas landas, mbak2 pramugari atau mas2 pramugara selalu memperagakan demo keselamatan alias safety demo. Yg isinya ya tentang fasilitas keselamatan yg ada di pesawat, cara menggunakannya, apa2 yg harus dilakukan oleh penumpang apabila pesawat dalam kondisi emergency, serta bagaimana prosedur evakuasinya.

Demo dilaksanakan dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Walaupun sebenarnya, sebagai seorang ATC ane lebih mudeng bahasa Inggris nya Pilot daripada Pramugari. Pramugari kalo ngomong Inggris kagak jelas karena diucapkan dengan tempo yg cepat. Mungkin karena waktu untuk demo keselamatan yg terbatas, dan masih banyak tugas lain yg harus dilaksanakan para awak kabin sebelum pesawat lepas landas.

Di beberapa maskapai penerbangan, safety demo dilaksanakan langsung oleh awak kabin. Mereka dibagi dalam beberapa tim yg bertugas sebagai peraga dan seorang bertugas menjelaskan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Namun untuk beberapa maskapai penerbangan yg sudah menggunakan pesawat yg lebih baru, safety demo diperagakan melalui layar monitor yg tersedia di depan kursi penumpang. Safety demo yg seperti ini sangatlah meringankan tugas dari awak kabin dan juga lebih menarik, lebih kreatif, dan lebih jelas.

Yuk kita kaji satu per satu apa2 yg disampaikan dan diperagakan oleh awak kabin dalam safety demo yg dilakukan sebelum pesawat lepas landas. Oh iya, sebelum kita kaji satu per satu, ada baiknya kita baca yg satu ini (apa2 yg diucapkan oleh awak kabin pada saat safety demo) :

Sesuai dengan peraturan penerbangan sipil, kami akan menunjukkan cara menggunakan alat2 keselamatan penerbangan beserta prosedurnya. Pesawat ini memiliki empat pintu darurat, dua di sebelah kanan dan dua di sebelah kiri. Pesawat ini juga dilengkapi dengan empat jendela darurat, masing2 dua disetiap sisi. Dalam keadaan darurat, lampu di lantai akan menyala untuk menuntun anda menuju pintu keluar.
Kami akan memperagakan cara menggunakan sabuk pengaman, bagaimana menguncinya, mengeratkannya kemudian melepaskannya. Baju pelampung terdapat di bawah kursi dan hanya dipakai pada pendaratan di air. Kalungkan melalui kepala kemudian kancingkan dan eratkan. Tarik sekerasnya kedua tuas merah untuk menggembungkan sesaat sebelum anda keluar dari pesawat. Jika anda keluar melalui jendela darurat, kembungkan sesaat setelah anada berada di atas sayap. Baju pelampung dapat juga dikembungkan degan meniup kedua pipa karet, lampu akan menyala jika sumbat batre dilepas dan batre terendam dalam air.
Apabila tekanan udara di kabin berkurang secara tiba2, masker oksigen akan keluar secara otomatis dari tempatnya sehingga terjangkau. Tetaplah duduk dan kenakan sabuk pengaman, tarik masker kearah anda untuk mengalirkan oksigen, pasang masker menutupi mulut dan hidung, kaitkan karetnya dan bernafaslah seperti biasa. Pakailah masker anda terebih dahulu sebelum menolong yg lainnya.
Selanjutnya di setiap kantung kursi tersedia kartu instruksi mengenai cara2 penyelamatan diri dalam keadaan darurat, kami persilahkan anda membacanya dengan seksama.

Mari kita kaji kutipan ucapan dari awak kabin diatas :
“Sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil”
Artinya apa2 yg diutarakan oleh awak kabin itu bukan sembarangan, ini ada dasar hukumnya dan merupakan kewajiban dari maskapai penerbangan terhadap penumpang.

“Pintu dan Jendela Darurat”
Jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Awak kabin menjelaskan bagaimana cara evakuasi terbaik apabila terjadi keadaan darurat.

“Sabuk Pengaman”
Sebenarnya salah, harusnya “sabuk keselamatan”. Kan gunanya untuk keselamatan, bukan untuk keamanan.

“Baju Pelampung”
Digunakan khusus untuk pendaratan di air. Walaupun bisa berenang, tetep aja wajib pake untuk menghindari hal2 yg tidak2. Awak kabin menjelaskan cara penggunaannya dan juga prosedurnya. Ingat, baju pelampung adalah alat keselamatan, gak boleh dibawa pulang.

“Masker Oksigen”
Sebelum menolong orang lain, tolonglah diri sendiri. Jika tekanan udara dalam kabin berkurang, resiko yg dihadapi adalah hilangnya kesadaran. Makannya ditegaskan disitu, agar kita kenakan masker oksigen kita dahulu sebelum menolong orang lain.

Safety demo sepertinya sepele. Terkadang penumpang tidak begitu memperhatikan safety demo tersebut, padahal apabila terjadi kondisi yg tidak diinginkan, apa2 yg diterangkan oleh awak kabin dalam safety demo tersebut sangatlah membantu proses penyelamatan penumpang di pesawat.

Semoga setelah membaca artikel ini, temen2 bisa lebih serius lagi memperhatikan dan menyimak demo keselamatan alias safety demo di pesawat.


Wednesday, October 2, 2013

Lha, Jendela Daruratnya Dibuka Penumpang

Lagi hot neh sekarang, kasus baru yg mewarnai dunia penerbangan di negara kita tercinta. Beberapa hari yg lalu, santer berita di tipi dan koran serta media online tentang penumpang sebuah Maskapai penerbangan yg dengan penuh percaya diri dan tanpa paksaan dari pihak lain membuka pintu darurat pesawat yg ditumpanginya. Lha, kasusnya gimana tuh?

Jadi penerbangan yg memang sudah tertunda itu terpaksa sampai dibatalkan lantaran ada penumpang yg membuka jendela darurat. Menurut ane, ada dua macam penumpang yg bisa membuka jendela darurat di pesawat, yg pertama adalah “Penumpang Warrior”, penumpang yg berinisiatif cepat membuka jendela darurat beberapa saat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat untuk evakuasi penumpang. Penumpang yg model gini patut diberi apresiasi lantaran aksinya menyelamatkan banyak nyawa. Nah, kalo yg kedua adalah “Penumpang Gila”. Lha, koq disebut penumpang gila? Ya iyalah, lha wong gak ada apa2 koq jendela daruratnya dibuka.

Untuk kasus yg terjadi beberapa waktu yg lalu, siapa yg harus dipersalahkan? Apakah Maskapai Penerbangannya? Atau penumpangnya? Atau malah salah guwehhhhh...???

Salah dua2nya tuh, ya Maskapai Penerbangan, ya penumpang juga salah. Maskapai Penerbangan ane bilang salah lantaran menelantarkan penumpang. Gile aje, udah tutup pintu eh AC nya kagak idup2, ya penumpang kepanasan. Penumpang kan naik pesawat, beli tiket mahal2 kan tujuannya untuk bepergian dengan selamat, aman, dan nyaman serta cepat pula sampai di tujuan, bukannya dijadiin ikan pepes di dalam pesawat. Daya tahan manusia terhadap panas kan ada batasnya, kalo 5 menit, 10 menit masih bisa tahan. Lha kalo lebih dari 30 menit ya mana tahan bos. Apalagi pesawat kan bukan Metro Mini yg jendelanya bisa dibuka. Wajar kan kalo ada penumpang yg berinisiatif membuka jendela darurat demi udara segar yg penuh kedamaian.

Penumpang juga salah, jendela darurat itu kan perangkat keselamatan, dan hanya digunakan dalam kondisi darurat untuk evakuasi penumpang disaat darurat. Dan perlu diketahui, kalo jendela darurat udah dibuka, nutupnya tidaklah semudah membukanya. Kan di aturan keselamatan penerbangan yg diperagakan oleh awak kabin dan juga yg tertera di kartu petunjuk keselamatan hanya mengajarkan cara membukanya, namun tidak ada cara menutupnya kembali. Coba deh ente2 perhatiin kalo naik pesawat, kan mbak2 pramugari hanya mengajarkan cara membuka jendela darurat. Mana ada yg ngajarin cara nutup jendela daruratnya. Ane rasa itu Mbak2 Pramugari yg cantik2 dan ramah2 itu juga gak tau cara masang balik tuh jendela darurat.

Lha kalo pesawat udah bergerak, dan jendela darurat terbuka, artinya penerbangan harus ditunda atau dibatalkan. Kan kru pesawat yg tercinta pada gak bisa masang balik tuh jendela darurat. Buka nya gampang, tapi masangnya susah dan butuh bantuan teknisi pesawat yg terlatih. Jadi intinya jendela darurat bisa sangat mudah dibuka, namun sangatlah sulit untuk dipasang balik. Jadi kalo kita mau buka jendela darurat, ya kita mesti siap tuh pesawat kagak jadi terbang.

Ini pelajaran berharga buat semuanya. Ya buat Maskapai Penerbangan selaku operator pesawat, buat para penumpang, dan juga buat kita semua agar bertindak lebih hati2 lagi. Maskapai Penerbangan harus memberikan pelayanan yg terbaik buat penumpangnya. Jangan sampai penumpang menderita di pesawat. Ingat, penumpang itu beli tiket pake duit, bukan pake krupuk. Lha, penumpang juga harus hati2 dalam bertindak. Jangan sembarangan dan gegabah, apalagi menyangkut barang2 yg berhubungan dengan keselamatan penerbangan. Jangan sampai terjerat sama aturan yg bisa merugikan diri sendiri. Lha kalo begini kan penumpang juga yg rugi, udahlah penerbangan tertunda, kena tuntut pula sama Maskapai Penerbangan. 

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...