Di artikel sebelumnya, ane juga
pernah membahas masalah “DELAY”, namun tidak membahas tentang delay yg
disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan. Kali ini ane bakal
ngebahas delay yg disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan beserta
konsekuensinya. Untuk sekedar menambah wawasan kita atau sekedar mengingat
kembali, agar ketika kejadian ini (delay) menimpa kita, kita bisa lebih
bijaksana dalam menghadapinya.
Pemerintah selaku regulator
penerbangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77
Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Disitu dijelaskan di
pasal 9,10,11,12 dan 13 tentang kewajiban dari Maskapai Penerbangan terhadap
penumpang apabila terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Disitu
juga dijelaskan apa2 yg menjadi kewajiban dari Maskapai Penerbangan dan apa2 yg
bukan kewajiban dari Maskapai Penerbangan.
Coba, baca dulu kutupannya yg ane
sadur dari PM 77 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 9
Keterlambatan angkutan udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan
kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan
c. Pembatalan penerbangan (cancelation of
flight).
Pasal 10
Jumlah ganti kerugian untuk
penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (
huruf a ditetapkan sebagai berikut :
a. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam
diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
penumpang;
b. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima
puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat
tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang
(re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau
menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda
transportasi selain angkutan udara;
c. Dalam hal ini dialihkankepada penerbangan
berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadual lain, penumpang
dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up
grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas pelayanan, maka terhadap
penumpangwajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Pasal 11
Terhadap tidak terangkutnya
penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib
memberikan ganti kerugian berupa:
a. Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa
membayar biaya tambahan; dan / atau
b. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya
transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan
Pasal 12
(1) Dalam hal ini terjadi pembatalan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, pengangkut wajib memberitahukan
kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan
penerbangan.
(2) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah
dibayarkan oleh penumpang.
(3) Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang
dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan,
berlaku ketentuan Pasal 10 huruf b dan c.
(4) Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) apabila badan usaha angkutan udara niaga berjadual melakukan
perubahan jadual penerbangan (retiming atau rescheduling).
Pasal 13
(1) Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab
atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/ teknis operasional.
(2) Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah
standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang
mengganggu keselamatan penerbangan.
(3) Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain:
a. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan
tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan
terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. Terjadi antrian pesawat udara lepas landas
(take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure
slot time) di bandar udara; atau
d. Keterlambatan pengisian bahan bakar
(refuelling)
Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2011 dan berlaku
3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ya kalo diitung itung ya tanggal 8
November 2011 mulai berlaku. Berarti sebelum aturan ini diberlakukan, ada waktu
3 bulan untuk sosialisasi ke masyarakat. Ya bisa lewat media massa, media
elektronik, dan lain2.
Nah, sampai dengan saat ini, sepengetahuan ane, aturan tersebut memang
telah dilaksanakan oleh Maskapai Penerbangan. Dan ada dua hal ya jadi
pertanyaan buat ane yg mungkin juga bakal jadi pertanyaan sebagian temen2 yg baca
artikel ini :
Apakah penumpang puas dengan kompensasi ini? Secara pesawatnya kan
delay, dan efeknya buat penumpang banyak lho. Dari sekedar terlambat sampai
tujuan, tertinggal penerbangan (kalo connecting flight), janji yg tertunda atau
batal, dan lain2.
Trus, apakah pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi kepada
Maskapai Penerbangan yg bermasalah dengan delay ini. Ganti rugi aja gak cukup
Bos, duit bisa dikembalikan, tapi waktu yg terbuang gara2 delay kan gak bisa
dikembalikan. Harus ada sanksi yg bisa membuat efek jera terhadap Maskapai
Penerbangan agar kejadian delay tidak terulang terus.
Hayooo, gimana...???