Wednesday, April 20, 2016

Sedikit Tentang Drone

Drone di Negara kita sedang naik daun. Banyak kalangan yang mulai menggunakan Drone untuk berbagai macam kegiatan. Kalo pada awalnya Drone banyak digunakan untuk kepentingan militer, lha sekarang sipil juga banyak yang menggunakan. Ane pun terusik juga kepengen tau apa itu Drone, dan ane pun mencoba mencari tahu dengan berselancar di dunia maya.

Dari beberapa tulisan di dunia maya, ada beberapa definisi Drone yang kalo menurut ane sih gak beda2 jauh maknanya. Drone adalah sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh atau mampu mengendalikan dirinya sendiri menggunakan hokum aerodinamika untuk menganggkat dirinya. Singkat kata Drone itu termasuk dalam kategori pesawat tanpa awak.

Seperti yg ane udah utarakan di paragraph pertama, penggunaan Drone pada awalnya adalah untuk kepentingan militer seperti pengintaian dan peperangan. Makannya ada istilah UAV atawa Unmanned Aerial Vehicle. Kemudian pada perkembangannya Drone digunakan untuk kegiatan sipil semisal foto udara, pengambilan gambar untuk keperluan jurnalistik, survey udara, dan lain2.

Drone (UAV) yg digunakan untuk kepentingan militer
Drone untuk kepentingan sipil

Seperti biasa sodara2, yg namanya teknologi pasti ada yg salah dalam menggunakannya. Misalnya, menerbangkan Drone di wilayah pergerakan pesawat. Sengaja atau tidak sengaja, sadar atau tidak sadar, menerbangkan Drone di tempat yg salah dalam hal ini di daerah pergerakan pesawat sangat sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Lha kalo sempet ketabrak pesawat atau masuk ke dalam mesin pesawat, apa gak jadi bencana nasional.

Kalo memang ini foto diambil menggunakan Drone, semoga pelakunya insyaf

Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan aturan tentang Drone. Monggo diliat di PM 180 tahun 2016 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Semua diatur disana, monggo dibuka di web punya Dirjen Perhubungan Udara. Gampang koq nyarinya, tinggal minta bantuan mbah gugel.

Tapi ya itu, gak semua tau tentang PM 180 tahun 2016, apalagi Drone sangat mudah dicari di pasaran. Trus fungsi pengawasan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan bagaimana. Lha itu yg ane belum paham.

Itulah sedikit tentang Drone yang ane pelajari dari berselancar di dunia maya. Semoga bermanfaat…

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...