Sunday, December 29, 2013

Menyambut Tahun 2014 Dengan Senyuman

Biasa kalo malem tahun baru, aktivitas orang bermacam-macam. Yg standar sih ngumpul2, bakar ikan atau bakar ayam, istilahnya gaulnya barbekiu. Dan satu lagi, tiup2 terompet. Bahkan masih tanggal 26 pun anak2 tetangga ane udah pada bising2 niupin terompet tahun baru.

Namun pernah gak ngebayangin, pesawat yg terbang di malam pergantian tahun? Misalnya dari Palembang ke Surabaya, take off Palembang jam 23.30, sampe di Surabaya udah tahun depan. Gila banget kan, berarti penerbangan yg sangat2 lama, memakan waktu sampe setahun.

Trus kalo gitu, disaat kita2 pada bakar2  ikan atau ayam, di pesawat gimana ya? Sembari menyambut pergantian tahun, trus mbak2 pramugari sama mas2 pilotnya bakar2 ayam di pesawat. Penumpang ngantri sambil bawa piring. Lha, trus yg nyupir pesawatnya sapa...???

Semua orang berbahagia, semua orang bergembira, semua orang berdoa semoga tahun depan segalanya lebih baik. Tahun baru membawa harapan dan semangat baru dalam segala aspek kehidupan.

Selamat tahun baru 2014, semoga Allah selalu melindungi kita semua kita semua dan semoga kita selalu menjadi orang2 yg bersyukur...

Friday, December 27, 2013

Antara Tiket, Pak Bupati, dan Bandara Tutup

Weh weh weh... Sakti bener tuh Pak Bupati yg terhormat, kagak dapet tiket pesawat, eh doi langsung perintahkan Satpol PP untuk nutup Bandara. Ane gak habis pikir sama tuh Pak Bupati yg terhormat, koq bisa2nya doi bertindak senaif itu dengan memanfaatkan kekuasaan yg dimiliki untuk melakukan tindakan yg merugikan orang banyak.

Pertama ane tau kejadian ini dari jejaring sosial. Dan yg pertama kali muncul dalam pikiran ane, tuh Bupati koq nyolotin banget ya, koq gak mikir gitu kalo tindakannya bisa merugikan karier doi. Sekarang kan era teknologi informatika, apa2 tersiar dengan begitu cepatnya, dan bahkan begitu luasnya. Begitu masyarakat luas tau, nama doi udah pasti jelek. Dan pemerintah pasti gak tinggal diam, pasti pemerintah juga udah siapkan sanksi buat Pak Bupati.

Nah, menyangkut kasus ini, ane gak bakal ngebahas kronologis kejadiannya, namun ane akan bahas dikit mengenai penutupan Bandara. Sebenarnya boleh gak sih Bandara itu ditutup? Trus kalo boleh, siapa yg berhak menutup Bandara? Alasan apa yg bisa menjadi bahan untuk menutup sebuah Bandara? Lha...??? Banyak pertanyaan yg muncul pada akhirnya.

Kayak toko aja, maen tutup2 (ho ho ho...). Dengan alasan tertentu, Bandara bisa saja ditutup. Namun bukan karena Pak Bupati gak kebagian tiket atawa ketinggalan pesawat, tapi untuk alasan keselamatan, keamanan, dan operasional. Contoh yg paling sering terjadi di negara kita, “kabut asap”. Akibat kabut asap, jarak pandang berkurang dan membahayakan penerbangan, maka Bandara bisa saja ditutup. Atau misalkan ada latihan militer yg melibatkan pesawat tempur dan peralatan perang, Bandara bisa jadi juga ditutup. Atau seperti yg terjadi di Bali beberapa waktu yg lalu, Bandara ditutup karena menghormati umat Hindu di Bali yg sedang merayakan Hari besar Nyepi.

Nah, nutup Bandara juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Secara yg menggunakan jasa kebandarudaraan itu kan banyak. Ada Maskapai Penerbangan, ada penumpang, ada perusahaan kargo, dan lain2 yg apabila terjadi penutupan Bandara dapat merugikan pihak2 tersebut. Setidak-tidaknya kalau Bandara harus ditutup, pihak2 tersebut mengetahui sehingga dapat menekan kerugian yg dapat ditimbulkan.

Penutupan sebuah Bandara dituangkan dalam sebuah pemberitahuan yg kalo di dunia penerbangan disebut NOTAM (Notice to Airmen). NOTAM diterbitkan melalui NOTAM Office di Jakarta atas usulan Kepala Bandara melalui Unit AIS (Aeronautical Information Service). NOTAM memiliki bahasa baku dan tidak semua orang bisa menterjemahkannya sekalipun itu adalah orang penerbangan. Nanti deh, di tulisan selanjutnya ane akan coba membahas khusus tentang NOTAM.

Sekarang kita lanjut ke masalah penutupan Bandara. Jadi menurut ane, yg namanya nutup Bandara tanpa alasan yg bisa diterima dan sembarangan, bisa dikatakan itu tindakan melanggar hukum. Dan sudah pasti harus ada sanksinya. Ingat Bro, Bandara itu walaupun domestik namun segalanya mengacu pada peraturan penerbangan internasional. Dan kalo sempet katakanlah kasus ini terdengar ke dunia internasional, bisa berabe Bro. Inget kan kasus dimana Eropa melarang seluruh Maskapai Penerbangan Nasional kita untuk terbang ke Eropa? Ada yg bilang kalo itu politis, ada yg bilang kalo itu egoisme orang Eropa, namun kalo kita mau berkaca, itu juga salah kita, regulator, operator, pengguna jasa, dan lain2 yg memang masih belum bisa setertib sodara2 kita di Eropa sana.

Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua...

Monday, December 16, 2013

Bird Strike

Bird Strike itu kalo di dunia penerbangan ya artinya simpel aja, serangan atau gangguan dari burung terhadap pesawat yg sedang terbang. “Lha, pesawat kan gede, masa terganggu sama burung...???”, “Masa iya burung bisa mencelakai pesawat yg sedang terbang...???”. 

Pertanyaan yg timbul dalam benak ane tatkala mendengar istilah “Bird Strike” pertama kali. Namun setelah diperlihatkan foto2nya, baru deh bulu kuduk ane merinding. Gimane kagak, ternyata burung yg sekecil itu bisa mencelakai pesawat yg sedang terbang. Sederhananya begini, pesawat yg terbang kan memiliki kecepatan yg lumayan tinggi, katakan 400 km/jam lah. Lha burung paling juga 30 km/jam. Walaupun arah terbangnya sama, kecepatan 400 km/jam nabrak benda kecil yg cuma berkecepatan 30 km/jam, kan kayak dilempar batu jadinya. Kalo kena bodi pesawat, ya penyok juga. Itu kalo kena bodi, lha gimana kalo kena kaca kockpit? Gimana kalo masuk ke dalam mesin pesawat?

Serem cuy, serem...

Lha, trus gimana neh caranya supaya terhindar dari yg namanya “Bird Strike”...??? Secara yg namanya Bandara itu kan biasanya masih banyak pepohonan dan bangunan yg menarik burung untuk membuat sarang. Prinsip “mencegah lebih baik daripada mengobati”, berlaku dalam hal ini. Gimana caranya supaya hal ini tidak terjadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/OI/III/2009 tanggal 2 Maret 2009 Tentang Pencegahan Bird Strike Di Bandar Udara yg ditandatangani langsung oleh Pak Herry Bakti selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Intinya sih begini sodara2, pemerintah melalui DirJenHubUd mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh Kepala atau Pimpinan atau General Manager Bandar Udara agar :
  1. Melakukan manajemen dan modifikasi lingkungan untuk mencegah burung datang antara lain dengan : mencegah ketertarikan burung untuk membuat sarang di bangunan dan/atau areal Bandara, mengelola sampah Bandara supaya tidak menarik perhatian burung, trus mencegah kolam di Bandara menjadi tempat burung mencari makanan misalnya dengan memperkecil luasan kolam atau pemberian tutup jaring di permukaan kolam.
  2. Melakukan pemeliharaan sisi udara dengan menjaga ketinggian rumput tidak kurang dari 20 cm sehingga mencegah burung mencari makanan di rumput dan/atau bersarang.
  3. Menggunakan alat pengusir burung seperti air cannons, laser dan/atau frekuensi suara.
  4. Melakukan studi atau penelitian mengenai jenis burung yg berada di sekitar Bandara untuk dapat dilakukan upaya mencegah ketertarikan burung untuk dating, seperti pemasangan jenis rumput yg tidak disukai oleh burung atau pengendalian cacing tanah dan binatang pengerat.
  5. Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat dalam perencanaan tata ruang di sekitar Bandara sehingga tidak menyebabkan burung dating atau beraktifitas di sekitar Bandara.
Gak cuma itu, Pak DirJenHubUd juga memerintahkan kepada para Kepala atau Pimpinan atau General Manager Bandar Udara untuk :
  1. Menyusun dan melaksanakan program pengendalian Bird Hazard (Bird Strike).
  2. Mendorong dilaporkannya setiap kejadian keselamatan dan menindaklanjuti setiap pelaporan kejadian yg ada, serta meneruskan kepada DirJenHubUd.
Masih ada lagi sodara2, Direktur Bandar Udara dan Kepala Kantor Administrasi Bandara juga kebagian tugas, yaitu agar senantiasa melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap tingkat keselamatan operasi penerbangan di Bandara sesuai peraturan dan ketentuan.

Berikut foto2 Bird Strike yg ane ambil secara paksa dari beberapa situs di internet :



Sunday, December 8, 2013

Rescue and Fire Fighting

Judulnya keren banget ya, kedengerannya sangar. Emang bener sodara2, Rescue and Fire Fighting itu laki banget. Kerjanya gak cuma butuh otak, tapi juga otot yg kuat. Pokoknya laki banget dah. Bahasa gampangnya “Pemadam Kebakaran”, tapi pemadam kebakaran yg satu ini bukan pemadam kebakaran biasa, ini adalah pemadam kebakaran khusus dengan pendidikan dan skill khusus. Kalo di dunia penerbangan Indonesia biasa dikenal dengan PKP-PK atau Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.

Trus tugasnya apa? Tugas PKP-PK Bandara (ane adopsi dari CASR part 139) adalah :
  1. Menyelamatkan jiwa dan harta dari suatu pesawat udara yg mengalami kecelakaan atau kebakaran di Bandar Udara dan sekitarnya
  2. Mengendalikan dan memadamkan api, melindungi manusia dan barangnya yg terancam oleh api di Bandar udara baik itu pesawat udara atau fasilitas Bandar udara.

Kelas atau Kategori PKP-PK di suatu Bandara ditentukan oleh kelas Bandara, jumlah penerbangan, jumlah fasilitas kendaraan pemadam kabakaran serta jumlah personilnya. Dan apabila jumlah kendaraan pemadam kebakaran berkurang, secara langsung dapat mempengaruhi Kategori PKP-PK Bandara tersebut dan juga berpengaruh terhadap jenis pesawat yg dapat masuk ke Bandara tersebut.

Sebagai salah satu negara penandatangan Konvensi Chicago, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran dengan standar minimum sesuai dengan ketentuan Chapter 9.2 Annex 14 Konvensi Chicago.

Lalu siapa kah penyelenggara PKP-PK? Ya jelas Bandara Bro. Karena PKP-PK merupakan salah satu syarat Bandara untuk mendapatkan Sertifikat Bandar Udara. PKP-PK merupakan pelayanan Bandara terhadap konsumennya, dalam hal ini untuk mendukung keselamatan penerbangan.

Namun penyelenggara PKP-PK tidak sepenuhnya harus Bandara, bisa saja personal atau organisasi yg sudah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal perhubungan Udara. Ketentuan ini bisa dilihat di CASR part 139 (139.141 orang atau organisasi tidak boleh memberikan pelayanan PKP-PK terkecuali sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara).

Penyedia layanan PKP-PK bukanlah sembarangan, namun haruslah mempunyai pengetahuan, peralatan, dan keahlian untuk menghadapi setiap keadaan bahaya yg mungkin timbul pada saat adanya kejadian, kecelakaan, termasuk semua bahaya yg disebutkan dalam Standar Teknis Pengoperasian Bandar Udara. Dan semua itu ada standarnya, dari SDM yg memiliki pendidikan dan skil khusus serta bersertifikat dan selalu diuji kesiapannya secara berkala, peralatan dan kendaraan khusus yg juga sesuai dengan standar penerbangan, dan lain2 yang kesemuanya harus sesuai dengan peraturan penerbangan internasional dan nasional.

Trus, boleh gak PKP-PK membantu memadamkan kebakaran di luar lokasi Bandara, semisal kebakaran pasar yg jelas2 gak ada hubungannya dengan penerbangan dan Bandara. Boleh2 aja, namun tetep ada persyaratannya. Gak bisa sembarangan Bro, mobil Pemadam Kebakaran Bandara gak bisa maen pergi2 aja ke pasar yg lg kebakaran. Karena kategori PKP-PK bisa turun, dan itu artinya Bandara tidak bisa didarati pesawat2 tertentu sesuai dengan syarat dan aturan yg berlaku. Padahal tugas utama PKP-Pk adalah untuk keselamatan penerbangan.

Sebagai insan penerbangan, ane punya kewajiban berbagi dengan temen2 semua tentang dunia penerbangan, salah satunya ya ini, PKP-PK, walaupun ane sendiri bukan petugas PKP-PK. Semoga apa yg ane tulis ini bermanfaat. Buat temen2 di PKP-PK kalo ada kesalahan mohon dikoreksi, kalo ada kekurangan mohon diinformasikan.


Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...