Tuesday, October 7, 2014

Bandara Sipil dan Militer

Berawal dari nonton upacara HUT TNI di tipi beberapa waktu yg lalu, jd teringat masa kecil ane waktu masih tinggal di Komplek TNIAU. Maklumlah, bos ane kan dulunya anggota TNIAU. Jadi begitu liat tentara2 pada berbaris rapi, trus devile, ditambah lagi pake acara show force dari kendaraan2 militer plus pesawat2 tempur, membangkitkan memori di masa kecil, seperti suketi yg bangkit di malam satu suro. (lho...??? gak nyambung ya...)

Yuk kita kembali ke pokok permasalahan. Bandara di Indonesia dibagi menurut beberapa kriteria. Kalo sebelumnya ane pernah ngbahas tentang Bandara Intenasional dan nyenggol2 dikit tentang Bandara Domestik, sekarang kita bahas tentang Bandara Sipil dan Militer. Di Indonesia, negara kita tercinta, ada ratusan Bandara, yg memiliki fungsinya masing2 sesuai dengan kebutuhannya. Ada Bandara yg memang dikhususkan sebagai Pangkalan Militer seperti Pangkalan Udara Iswahyudi, namun ada juga Bandara yg dikhususkan untuk kegiatan sipil, seperti Soekarno-Hatta di Jakarta, atawa Kuala Namu di Medan.

Gak Cuma itu sodara2, ada Bandara yg sejatinya milik Militer namun digunakan juga untuk kegiatan penerbangan sipil, misalnya di Halim Perdanakusuma Jakarta. Istilahnya “ENCLAVE SIPIL”, yg kalo bahasa mudahnya adalah Bandara Militer yg juga digunakan untuk kegiatan penerbangan sipil. Sebaliknya ada juga sodara2, Bandara Sipil yg juga digunakan sebagai Pangkalan Militer, atau istilah gaulnya “ENCLAVE MILITER”, contohnya ya gak usah jauh2, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Bandara RHF adalah Bandara Sipil yg juga digunakan sebagai Pangkalan Militer. Gak tanggung2, ada dua Pangkalan Militer disana, TNIAU dan TNIAL.

Untuk Bandara2 Enclave Sipil maupun Militer, tetep ada aturan mainnya. Bisa kita liat di Undang2 nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan pada pasal 257, 258, dan 259 Tentang Penggunaan Bersama Bandar Udara. Gak cuma itu agan2, ada Kesepakatan Bersama yg dibuat oleh TNIAU, Direkrorat jenderal Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tentang Pengaturan Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara tanggal 31 Januari 2011 nomor : KB/4/I/2011 dan nomor AU/838/KUM.18/2011.

Dalam hal ini tidak ada pihak yg dirugikan, bahkan kerjasama militer dan sipil dalam penggunaan Bandar Udara tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak saja, namun mendatangkan banyak manfaat, khususnya untuk pengguna jasa penerbangan.

No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...