Wednesday, May 21, 2014

Sistem Pengamanan Bandar Udara (General)

Halo sodara2, apa kabar semua. Udah lama alexander soewondo tidak berbagi pengetahuan tentang penerbangan. Maklum, adminnya sibuk nyaleg waktu pemilu kemaren. Gak ada satupun suara yg didapat, lantaran emang gak jadi nyalon. (eh... ngomong apa ini...???).

Sesuai dengan judul diatas, kali ini kita membahas mengenai Sistem Pengamanan Bandaa. Ane yakin, para pembaca yg budiman rata2 udah pernah ke Bandara. Ya kalo gak bepergian naik pesawat, minimal ya jemput lah, atau malah cuma sekedar piknik sembari ngeliat2 pesawat. Lha, seperti yg kita ketahui bersama, sekeliling Bandara itu dibangun pager yg lumayan tinggi dan diatas pagar itu biasanya dikasi kawat berduri. Gak hanya dipagerin, namun Bandara juga dijaga oleh Sekuriti yg difasilitasi dengan peralatan2 standar pengamanan Bandara seperti mesin X-Ray, Metal Detector, CCTV dan lain2.

Semua itu ada standar dan dasar hukumnya, sehingga pengamanan Bandara bukan hal sembarangan yg dilakukan oleh orang sembarangan, melainkan ada aturan dan standar yg digunakan. Nah, ini dia dasar hukum sistem pengamanan Bandara :
  1. UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004, tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil
  4. ICAO Doc. 9246 ATS Planning Manual, tentang Facility Security dan Personel Security.
  5. ICAO Doc. 8973/5, Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference
  6. ICAO ANNEX 17, Security
Adapun unsur2 pengamanan Bandara adalah :

Peralatan Pengamanan
Misalnya mesin X-Ray, Metal detector, Pentungan, Walk Through Detector, dan CCTV

Petugas Pengamanan
Personil Bandara atau personil pesawat udara yg bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil.

Lalu tugas Unit Pengamanan Bandara adalah :
Memelihara, melindungi, dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yg ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja Bandara.

Fungsi Unit Pengamanan Bandara adalah :
  1. Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yg masuk/ keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo
  2. Bekerjasama dengan petugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat (ground handling agent) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo, dan pos sebelum dimuat/ dibongkar ke/dari pesawat udara
  3. Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal/ pas orang dan kendaraan yg mempunyai hubungan ke/ dari daerah steril dan kawasan sisi udara (airside) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara
  4. Melaksanakan survey pengamanan Bandara dan melaporkan kepada komite pengamanan Bandara
  5. Melakukan pengawasan/ pengendalian/ penjagaan/ pengamatan/ patroli di daerah batas Bandara
  6. Menjaga instalasi/ bangunan penting seperti VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air/ pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara (lampu landasan, stasiun pemancar/ penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar. Dll), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll
  7. Mengumpulkan dan meneruskan/ menyebarkan informasi yg berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan/ Bandara kepada yg berkepentingan
  8. Melakukan penyelidikan atas kejadian2/ pelanggaran yg terjadi di Bandara dan melaporkan kepada komandan/ pimpinan satuan pengamanan Bandara/ komite pengamanan Bandara
  9. Membina hubungan yg erat dengan instansi2 lain yg terkait dengan Bandara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)
  10. Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yg berwenang atas perencanaan Bandara sehingga semua aspek yg menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan/ desain/ renovasi bangunan dan fasilitas Bandara
  11. Melakukan latihan pengamanan penerbangan di Bandara secara teratur sedikitnya sekali dalam setahun
  12. Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di Bandara
  13. Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di Bandara kepada POLRI/ TNI sesuai ketentuan
  14. Melakukan kerjasama dengan pihak2 terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan

Pelaksanaan sistem pengamanan Bandara, selain didukung oleh personil yg terlatih dan bersertifikat serta peralatan yg sesuai standar, harus didukung juga dengan adanya SOP (Standard Operation Procedure) yg baik. SOP pun harus selalu di update, disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini di Bandara. Semua ada aturannya, bagaimana seharusnya pagar parimeter itu, bagaimana prosedur orang masuk ke area2 vital, bagaimana penempatan peralatan pendukung keamanan termasuk prosedur pengoperasiannya, bagaimana petugas bekerja, bagaimana apabila ada proyek pekerjaan di Bandara, dan lain2.

Lalu siapa yg bertanggung jawab penuh terhadap sistem pengamanan Bandara? Dialah Operator Bandara, dalam hal ini Angkasa Pura I dan II, DJU melalui Bandara UPTnya, Pemda atau Otorita dan semua diawasi oleh DJU selaku Regulator. Operator Bandara berkewajiban memenuhi standar sistem pengamanan Bandara agar selalu sesuai dengan standar Internasional dan aturan yg telah dikeluarkan pemerintah.

Jadi semua berjalan sesuai dengan aturan dan menjadi sebuah sistem yg saling melengkapi, sehingga pengamanan Bandara sebagai pendukung terciptanya keselamatan penerbangan bisa terlaksana dengan baik.

Sementara itu dulu sodara2, sembari balajar, sembari berbagi pengetahuan tentang penerbangan, semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...