Saturday, October 19, 2013

Delay (2)

Di artikel sebelumnya, ane juga pernah membahas masalah “DELAY”, namun tidak membahas tentang delay yg disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan. Kali ini ane bakal ngebahas delay yg disebabkan oleh kesalahan dari Maskapai Penerbangan beserta konsekuensinya. Untuk sekedar menambah wawasan kita atau sekedar mengingat kembali, agar ketika kejadian ini (delay) menimpa kita, kita bisa lebih bijaksana dalam menghadapinya.
Pemerintah selaku regulator penerbangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Disitu dijelaskan di pasal 9,10,11,12 dan 13 tentang kewajiban dari Maskapai Penerbangan terhadap penumpang apabila terjadi keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Disitu juga dijelaskan apa2 yg menjadi kewajiban dari Maskapai Penerbangan dan apa2 yg bukan kewajiban dari Maskapai Penerbangan.
Coba, baca dulu kutupannya yg ane sadur dari PM 77 Tahun 2011 tersebut :
Pasal 9

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a.      Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
b.      Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan
c.       Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pasal 10

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ( huruf a ditetapkan sebagai berikut :
a.      Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
b.      Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
c.       Dalam hal ini dialihkankepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadual lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas pelayanan, maka terhadap penumpangwajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Pasal 11

Terhadap tidak terangkutnya penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa:
a.      Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan / atau
b.      Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan

Pasal 12

(1)    Dalam hal ini terjadi pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, pengangkut wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
(2)    Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.
(3)    Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang telah ditetapkan, berlaku ketentuan Pasal 10 huruf b dan c.
(4)    Pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila badan usaha angkutan udara niaga berjadual melakukan perubahan jadual penerbangan (retiming atau rescheduling).

Pasal 13

(1)    Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/ teknis operasional.
(2)    Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
(3)    Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.      Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b.      Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c.       Terjadi antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
d.      Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2011 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Ya kalo diitung itung ya tanggal 8 November 2011 mulai berlaku. Berarti sebelum aturan ini diberlakukan, ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi ke masyarakat. Ya bisa lewat media massa, media elektronik, dan lain2.

Nah, sampai dengan saat ini, sepengetahuan ane, aturan tersebut memang telah dilaksanakan oleh Maskapai Penerbangan. Dan ada dua hal ya jadi pertanyaan buat ane yg mungkin juga bakal jadi pertanyaan sebagian temen2 yg baca artikel ini :

Apakah penumpang puas dengan kompensasi ini? Secara pesawatnya kan delay, dan efeknya buat penumpang banyak lho. Dari sekedar terlambat sampai tujuan, tertinggal penerbangan (kalo connecting flight), janji yg tertunda atau batal, dan lain2.

Trus, apakah pemerintah sebagai regulator memberikan sanksi kepada Maskapai Penerbangan yg bermasalah dengan delay ini. Ganti rugi aja gak cukup Bos, duit bisa dikembalikan, tapi waktu yg terbuang gara2 delay kan gak bisa dikembalikan. Harus ada sanksi yg bisa membuat efek jera terhadap Maskapai Penerbangan agar kejadian delay tidak terulang terus.


Hayooo, gimana...???

No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...