Tuesday, June 9, 2015

VFR Night Flight

Beberapa kawan dan bahkan pejabat banyak bertanya kepada ane tentang perijinan VFR Night Flight untuk Flying School yang beroperasi di Bandara RHF. Secara Bandara RHF beberapa bulan terakhir selalu diramaikan dengan kegiatan Latihan Terbang Malam (VFR Night Flight).

Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Airnav TNJ sebelum memberikan rekomendasi untuk Flying School melaksanakan VFR Night Flight. Yang pertama ya bikin SOP (Standard Operasional Procedure), trus berkoordinasi dengan Pengelola Bandara RHF yang dalam hal ini adalah Angkasa Pura II mengenai kesiapan Bandara termasuk personil dan fasilitasnya.

Sebelum VFR Night Flight terlaksana di Bandara RHF, Angkasa Pura II selaku tuan rumah memfasilitasi pertemuan antara DJU (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara), Airnav TNJ, dan Flying School. Pada pertemuan itu, DJU memberikan arahan kepada semua pihak yang terlibat tentang apa-apa yang harus dilakukan.

Persiapan yg dilakukan oleh Airnav TNJ adalah memasukkan prosedur VFR Night Flight ke dalam SOP Trainning Area. Setelah itu dilakukan sosialisasi SOP kepada personil ATS dan juga kepada Flying School. Jadi sebelum pelaksanaan VFR Night Flight, diharapkan personil ATC, Instruktur dan siswa penerbang sudah memahami prosedur yang ada.

Setelah semua siap, Flying School mengirimkan surat permohonan rekomendasi VFR Night Flight kepada Angkasa Pura II Bandara RHF dan Airnav TNJ. Kedua instansi tersebut kemudian membalas surat tersebut dengan Rekomendasi VFR Night Flight. Rekomendasi VFR Night Flight dari Angkasa Pura II Bandara RHF dan Airnav TNJ dibawa oleh Flying School kepada DJU sebagai salah satu syarat untuk DJU memberikan Ijin Terbang Malam (Waiver VFR Night Flight). Waiver VFR Night Flight ditandatangani oleh Pak Dirjen Perhubungan Udara dan menjadi dasar Flying School melaksanakan VFR Night Flight.

Jadi, Airnav TNJ dan Angkasa Pura II Bandara RHF hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan ijin. Yg kasi ijin itu adalah DJU, namun Rekomendasi dari Airnav TNJ dan Angkasa Pura II Bandara RHF adalah syarat dari ijin DJU untuk keluarnya Waiver VFR Night Flight. Lha rekomendasi itu harus lengkap, maksudnya dua-duanya harus ada, kalo kurang satu, DJU gak bakal keluarin Waiver VFR Night Flight. Karena bisa aja Airnav TNJ kasi rekomendasi namun Bandara RHF gak kasi lantaran ada kegiatan perbaikan atawa perawatan fasilitas (misalnya).

Mengutip kalimat yang tertulis di Waiver VFR Night Flight :
  1. VFR Night Flight berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari;
  2. Pelaksanaan VFR Night Flight diatur dalam CASR Part 91 dan CASR Part 170;
  3. VFR Night Flight hanya diberikan untuk terbang di wilayah sekitar Bandara (vicinity of aerodrome) dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama terkait prosedur dan slot time pada Bandara tersebut;
  4. Siswa penerbang wajib didampingi oleh Instruktur on duty untuk memantau kondisi cuaca dan bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud;
  5. Lembaga Pendidikan Penerbang agar melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara cq Direktur Navigasi Penerbangan hasil pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Pelaksanaan VFR Night Flight dilaporkan setiap bulannya oleh Airnav TNJ kepada Kantor Pusat untuk diteruskan kepada DJU. Evaluasi terhadap SOP juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.


No comments:

Post a Comment

Pendaratan Pertama di Pulau Bintan

Mencoba mengenang kembali kisah dua puluh tahun yang lalu, saat dimana ane dan seorang teman berangkat meninggalkan Jakarta menuju ke Pulau ...